Syarat Konselor :

A. Memahami secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta menghormati keragaman yang mengedepankan kemaslahatan klien yang dilayani.

B. Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan bimbingan konseling.

C. Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.

D. Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar