HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN

TUGAS KELOMPOK                                                                                      Dosen Pembimbing:
Indah Mayasari S.Psi Psikolog

                                                                  
“HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN”

Di susun oleh:
Kelompok 6

JAMILAH
DEWI IASTUTI
UZY RAMADHANI
YULIANA RATTE
ILHAMA FELAYATI


                                  FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS 45 MAKASSAR
2010
      Perusahaan sebagai suatu badan usaha yang dibuat untuk mencari keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam menjalankan perusahaan tersebut juga perlu adanya suatu keteraturan agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan berkembang oleh karena itu dibuatlah suatu aturan yang lebih dikenal dengan peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dapat diartikan ialah suatu kumpulan aturan yang dibuat oleh seorang pemimpin perusahaan agar terciptanya suatu hubungan kerja yang baik serta keteraturan antara para pimpinan dan para karyawan sehingga terciptanya keselarasan dalam bekerja.
Dulu sebelum dikenalnya perusahaan, tidak ada suatu aturan yang mengikat 2 pihak yaitu karyawan dan pengusaha, sehingga sering terjadi percekcokan/perselisihan antara para karyawan dan pengusaha karena ketiadaannya suatu dasar aturan yang dapat menguatkan efektivitas kerja di dalam suatu perusahaan. Didalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenla banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi. Di dalam peraturan perusahaan diatur beberapa hal seperti masalah besaran gaji, cuti, jaminan sosial/asuransi, hubungan karyawan, seperti berakhirnya hubugnan kerja. Hal-hal tadi dicantumkan didalam peraturan perusahaan dengan sangat terperinci agar setiap pekerjaan dapat lebih mudah mengerti isi dari peraturan tersebut. Hal-hal tersebut dicantumkan tentu dengan maksud dan tujuan agar para pekerja dapat tahu berbagai macam batasan-batasan didalam bekerja agar mereka lebih termotivasi didalam bekerja juga dalam hubungan ketenagakerjaan..
Maka dari itu agar terciptanya keselarasan dalm bekerja diangkat dan di buat Undang-undang ketenagakerjaan,yang berisi pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 11
(1)   Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.
>> STATUS DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu kerja yang ada, karyawan secara umum terbagi atas 4 status kekaryawanan, yaitu
  1. Karyawan Tetap.
adalah karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima dipekerja kan dan diberi imbalan jasa serta terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.
  1. Karvawan Kontrak
Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak / perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  1. Karyawan Harian Lepas.
Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putu yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil ) dan dengan masa kerja terus-menerus kurang dari 3 (tiga ) bulan.


  1. Karyawan Honorer.
Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar jam kerja tersendiri atau borongan.
                                               
                                                                     Pasal 12
(2)   Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis
    >> Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.
   WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA
  1. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan perlu dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang kerja No. 1 tahun 1951.
  2. Jumlah jam kerja bagi karyawan adalah 40 hari seminggu.
  3. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.
  4. Setiap karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang tidak ditetapkan.
  5. Kehadiran karyawan dicatat dengan kartu hadir (lime Card) pada saat maupun pada saat pulang kerja.
  6. Pengisian kartu hadir (Time Card) harus dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan sendiri. Pengisian yang dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran kedisiplinan, dan hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  7. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dianggap sebagai tindakan ketidak disiplinan dan merupakan pelanggaran tata tertib, kecuali dengan izin atasan langsung dan karena alasan-alasan yang dapat diterima.
  8. Karyawan yang tidak masuk kerja kerena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima Perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya pada hasil tersebut secara tertulis atau telephone selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
DISIPLIN DAN SANKSI
Tindakan kedisiplinan yang diberikan kepada karyawan dimaksud sebagai tindakan korektif den pengarahan terhadap sikap den tingkah laku karyawan. Tindakan kedisiplinan dapat diberikan kepada karyawan berupa Peringatan lisan/teguran oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk kasus kasus pelanggaran tata tertib Perusahaan.
Pasal 13
Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
>> Hak Mogok diatur dalam pasal 137-145. Meskipun dinyatakan bahwa mogok kerja adalah hak dasar karyawan, namun hak ini dilaksanakan di bawah kondisi : sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Padahal dalam banyak kasus, pengusaha tidak mau bertemu apalagi berunding dengan SP/SB. Pembatasan kondisi ini juga bermakna bahwa pemogokan untuk memprotes kebijakan publik yang merugikan seluruh rakyat (kenaikan listrk, air, BBM) adalah tidak dikenal alias dianggap tidak sah. Juga pemogokan sebagai bentuk solidaritas atas nasib sesama kaum buruh/karyawan,juga-tidak-dimungkinkan.

Pasal 136 ayat 2 juga membuat hak mogok menjadi sulit diterapkan alias mustahil. Pasal ini menyatakan bahwa ketika perundingan mengalami deadlock, maka penyelesaian perselisihan harus dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimana tak ada ruang untuk mogok.
Pasal 14
Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan.
>> Pelanggaran berat adalah kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (P H K).seperti :
    • Memberikan keterangan palsu.
    • Mabuk, madat, memakai obat terlarang / narkotika di tempat kerja.
    • Melakukan perbuatan asusila.
    • Melakukan tindakan kejahatan / kriminal seperti: mencuri, menggelapkan, menipu memperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan Perusahaan maupun diluar Perusahaan.
    • Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk nielakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
    • Berkelahi dilingkungan Pabrik.
    • Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan di atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
    • Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
    • Tidak masuk 5 (lima ) hari berturut-turut dalam 7 hari kerja tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggwig jawabkan.
>>  Pelaksanaan tindak kedisiplinan karyawan (pasal 13, ayat b 2) tidak harus mengikuti aturan satu demi satu, tergantung pada macam pengulangan tindakan (frekuensi) serta besar kecilnya pelanggaran dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
PEMBERHENTIAN UMUM
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terpaksa dilakukan karyawan adanya suatu program reorganisasi/rasionalisasi, perubahan sistem kerja atau dikurangi / dihentikannya kegiatan produksi berhubung kondisi perusahaan yang memburuk, yang mengakibatkan karyawan kehilangan pekerjaannya, maka Pemutusan Hubungan Kenja berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996.
Pasal 15
Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.
>>TUNJANGAN HARI RAYA
  1. Tunjangan hari raya adalah, bantuan tunjangan yang di berikan Perusahaan kepada karyawan agar dapat merayakan Hari Raya.
  2. Tunjangan Hari Raya diberikan dengan cara sebagai berikut
    1. Bagi yang beragama Islam tunjangan hari raya diberikan sebelum Lebaran atai hari Raya Idul Fitri.
    2. Bagi yang beragania lain non Islam, tunjangan Hari Raya diberikan sebelum hari Natal.
  3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini, adalah sebagai berikut
    1. Karyawan dengan maca kenja kurang dan 3 bulan (maca percobaan) pada waktu Hari Raya tidak meneiima THR.
    2. Masa kerja 1 (satu) tahun ke atas minimal 1 (satu) bulan gaji / upah.
    3. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun THR dihitung minimal 3 (tiga) bulan diberikan secara proporsional:
Misalnya : m bulan = m/l2xl bulan gaji.
Pasal 48
UANG PESANGON DAN UANG JASA
Penetapan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER -03/ MEN / 1996 adalah sebagai berikut:
  1. Uang pesangon diberikan berpedoman masa kerja sebagai berikut:
    1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
    2. Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
    3. Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
    4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan upah
    5. Masa kerja 4 tahun atau lebih 5 bulah upah

  1. Uang jasa diberikan berpedoman sebagai berikut:
    1. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun 2 bulan upah
    2. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 3 bulan upah
    3. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 tahun 4 bulan upah
    4. Masa kerja 20 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 25 tahun 5 bulan upah
    5. Masa kerja 25 tahun atau lebih 6 bulan upah

JAMINAN SOSIAL / KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Jaminan sosial / Kecejahteraan Karyawan adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam rangka perlindungan, perawatan dan kesejahteraan karyawan.
Pasal 22
ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
1. Sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (undang - undang No.03 tahun 1992 JO PP. No. 14 Tahun 1993), semua karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada Perum JAMSOSTEK.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar